Selasa, 05 Mei 2009

Larangan Terlalu Sering Bersumpah


Tafsir Al Baqoroh 224

Hari Selasa 5 05 2009 Pkl. 19.00

Jl. Jemur Andayani XIII/18 Surabaya

Narasumber :

Ustad M. Junaidi Sahal, S.Ag


Al Baqoroh 224 : jangan terlalu sering bersumpah kpd manusia.

Terlalu sering bersumpah akan membuat orang lain mudah tidak percaya kepada kita. Jika kita sdh tdk dipercaya orang meskipun apa yg kita bawa baik, yg kita sampaikan benar maka orang lain juga akan tidak percaya pada kita. Dengan sering bersumpah akan terhalang dalam melakukan kebajikan. Di kebiasaan orang arab sering mereka dengan mudah bersumpah : wallohi, billahi. Kalau hal ini di sengaja maka ini yang tidak boleh dan berdosa, tetapi jika tidak diniati bersumpah karena sdh merupakan kebiasaan, maka hal ini juga dikategorikan laghwi, tidak berguna, sia-sia.

Al Baqoroh 226 : Sumpah yang secara spesifik antara suami dan istrinya, dalam kondisi emosi atau tidak, mengatakan tidak akan berhubungan dgn istrinya selama 1 bulan. Ini yang disebut : illa’. Utk hal ini Alloh swt memberikan tenggang waktu selama 4 bulan. Ini adl waktu yg normal utk suami istri tidk melakukan hubungan. Jika dalam waktu tersebut kemudian mereka kembali, maka sungguh Alloh mengampuni dan mengasihi mereka.

Sumpah terkadang merupakn puncak dari suatu kemarahan, jika selama sumpah itu reda kemarahan dan tidak ada masalah lagi maka bersegeralah utk kembali.Jangan menunda-nunda. Jika tidak teselesaikan maka solusinya adalah thalak, sungguh Alloh Maha Mengetahui, dan Maha Mendengar. Ini mengandung makna bahwa thalak itu bahasanya harus jelas dan terdengar serta harus diketahui kesadaran niatnya. Sehingga jika thalak itu tidak jelas bahasanya/samar tetapi niatnya sungguh-sungguh ingin menthalak maka thalak itu sah. Tetapi jika niat-nya tidak sungguh-sungguh ingin menthalak, karena dlm situasi marah misalnya maka thalak itu tidak sah.

Al- Baqoroh 228 : Perempuan-perempuan yg dithalak, perempuan yg sdh pernah bercampur dgn suaminya dan belum sempat hamil, mereka menunggu dgn jiwa mereka (keikhlasan) tdk dgn terpaksa. Masa tunggu karena ketatan kpd Alloh selama 3 kuru’. Apa itu kuru’? Menurut Imam hanafi, kuru’ adl haid, jd 3 kali haid. Jadi setelah suci dari haid ke-3 maka sdh boleh menikah. Kalo mnrt Imam Syafei, kuru’ adalah 3 kali suci.

Al Ahzab 29 : perempuan-perempuan yg belum bercampur dan tdk hamil maka pada hari itu juga boleh kawin, tdk perlu menunggu. Kaum liberalisme kdg menyebut Islam tdk adil tentang wanita yg dilarang langsung menikah, hrs menunggu masa iddah, pdhal ini adl utk kepentingan nasab, siapa tahu msh ada bekas.

Surat At tholak 64, perempuan yg sdh bercampur dan sdh hamil, masa iddahnya adl sampai melahirkan.


Pada masa tunggu itu, suami-suami mereka lebih berhak utk kembali pd istrinya. Seorang perempuan yg sedang dithalak suaminya maka dlm masa menunggu itu tidak boleh ada orang yang melamarnya, karena yg lebih berhak adl suaminya. Pada masa iddah itu, suami-suami masih hrs membiayai hidup istrinya sampai masa iddah habis, makanya masih disebut suaminya, bukan mantan suaminya. Jika ingin ruju’ bgmn caranya? Langsung saja kembali tanpa saksi dan wali lagi. Tetapi mnrt Imam Syafei, tetap hrs menggunakan kata-kata yang jelas : Saya ingin ruju’ kepadamu.

Hak istri seimbang dengan kewajibannya. Hak suami terhadap istri berada satu tingkat di atas istrinya. Kalau ada seorang suami minta pd isrinya kemdn istrinya menolak maka para malaikat melaknat istrinya sampai suaminya ridho.Tetapi sebaliknya jika istri minta pd suami tetapi suami tdk mau memenhi, maka tidak apa-apa. Suami atas istri itu satu tingkat di atas istri. Dan merupkn hak suami utk dilayani istrinya. Sebaliknya merupakan kewajiban istri utk melayani suaminya.

Pada suatu hari ada seorang sahabat melakukan komplain kpd istrinya yg sangat cerewet kpd sahabat yg lain. Ternyata sahabat yg didatangi tadi jg sedang dicerewti istrinya tapi diam saja. Mengetahui hal itu kontan sahabat td balik, tapi buru-buru dihentikan, Knp kembali?Memang istri itu punya hak cerewet kepada suaminya. Jadi suami kalau ada istrinya cerewet ya tidak apa-apa, biarkan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar